Aksi Demo Mahasiswa

Demo Mahasiswa Tolak RUU Disorot Media Luar: Sorot Polisi Tembak Gas Air Mata & Penyataan Ketua DPR

Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) maupun Revisi UU KPK

Editor: Muhammad Ridho
Kompas TV/Kompas TV
Aparat kemanan menyemprotkan Water Canon ke ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi di depan gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (https://www.kompas.tv/live) 

Demo Mahasiswa Tolak RUU Disorot Media Luar: Sorot Polisi Tembak Gas Air Mata & Penyataan Ketua DPR

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah media internasional memberitakan demo mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) maupun Revisi UU KPK, termasuk yang berlangsung, Selasa (24/9/2019)

Demo mahasiswa di Indonesia ini salah satunya diulas Channel News Asia (CNA).

Terkait demo mahasiswa ini, harian Singapura itu menyajikan judul Indonesia police fire tear gas at students protesting sex, graft laws.

Dalam ulasannya, CNA memberitakan bagaimana polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demo mahasiswa yang menolak RKUHP serta UU KPK.

Para pendemo yang berada di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, langsung menutup muka dan berhamburan.

Selain Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.

Di Makassar, polisi juga melontarkan gas air mata kepada pendemo yang melemparkan batu.

Kemudian di Semarang, pengunjuk rasa meruntuhkan pengaman di kantor gubernur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani berkata, polisi terpaksa membubarkan mahasiswa karena melakukan aksi anarkis.

Media Singapura lainnya, The Straits Times memberitakan ribuan mahasiswa seantero Indonesia menentang pengesahan RKUHP yang memuat sejumlah pasal kontroversial.

Mengutip Reuters dan DPA, Straits Times melaporkan DPR rencananya mengesahkan aturan itu Selasa (24/9/2019).

Demonstran membakar gerbang tol Pejompongan menuju Semanggi, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Demonstran membakar gerbang tol Pejompongan menuju Semanggi, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 20.30 WIB. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Namun ditunda atas permintaan Presiden Joko Widodo.

Dalam RKUHP, melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam penjara hingga dua tahun.

Sedangkan menghina presiden dan wakilnya bisa dibui hingga 4,5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved