Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO LIVE METRO TV Q&A: Kontroversi Film Kartun Spongebob bersama KPI Malam Ini, Tonton di Sini

Metro TV bakal menayangkan tayangan yang akan mengulas tuntas soal teguran film kartun Spongebob ini.Lewat program Q&A with Andini Effendi, kamu bis

VIDEO LIVE METRO TV Q&A: Kontroversi Film Kartun Spongebob bersama KPI Malam Ini, Tonton di Sini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Film kartun Spongebob mendapat teguran oleh  Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) diantara teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019 lalu.

Berita teguran ini pun viral mendapat tanggapan dari masyarakat, khususnya warganet di media sosial.

Bagi anda yang ingin tahu informasi lengkap mengenai hal ini, stasiun televisi Metro TV bakal menayangkan tayangan yang akan mengulas tuntas soal teguran film kartun Spongebob ini.

Lewat program Q&A with Andini Effendi, kamu bisa menyaksikannya pukul 19.05 WIB.

Baca: VIDEO STREAMING Liga Italia (Serie A) AC Milan vs Fiorentina, Dini Hari Nanti Pukul 01.45 WIB

Baca: TV ONLINE Liga Inggris Big Match Manchester United vs Arsenal, Selasa Dini Hari (VIDEO)

Tayangan Q&A with Andini Effendi juga bisa anda saksikan lewat link streaming Metro TV berikut ini.

LINK STREAMING METRO TV Q&A with Andini Effendi

LINK STREAMING METRO TV Q&A with Andini Effendi

Baca: Istri Tidur, Suami Malah Masuk Kamar Ponakan, Gadis 15 Tahun Ini 6 Kali Dicabuli dalam Seminggu

Baca: Dapat Kiriman Foto Alat Kelamin Dari ABG, Pria Ini Malah Protes Karena Bentuknya Tak Sesuai Harapan

Baca: STORY - Tak Resah Harga Sawit Anjlok, Petani Ubi Desa Salo Riau Hasilkan Rp 30 Juta Sekali Panen

Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.

"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved