VIRAL! Video Detik-detik Anak STM Disambut Mahasiswa Saat Demo di DPR Hari Ini
Kedatangan mereka disambut riuh oleh massa Mahasiswa yang mengenakan almamater berbagai warna.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
VIRAL! Video Detik-detik Anak STM Disambut Mahasiswa Saat Demo di DPR Hari Ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelajar ikut menggelar demo bersama Mahasiswa di Gedung DPR pada Senin (30/9/2019).
Video sejumlah pelajar disambut Mahasiswa pun viral di media sosial.
Tepuk tangan riuh serta 'tos' dari para Mahasiswa menyambut kedatangan para pelajar ini.
Aksi demo hari ini tidak hanya diikuti oleh Mahasiswa saja.
Pelajar, buruh juga masyarakat ikut turun ke jalan menggelar demo di depan Gedung DPR.
Dalam aksi kali ini demo dikawal oleh 20.500 personel gabungan TNI dan Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah mengatakan, aliansi BEM Seluruh Indonesia akan menggelar aksi kembali di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019) hari ini.
Untuk diketahui, hari ini menjadi hari terakhir bagi anggota DPR masa periode 2014-2019.
Hari ini pula, DPR menggelar rapat paripurna terakhir
"Tuntutan kami sama kayak kemarin iya, kita menolak RUU bermasalah dan kita tetap menolak UU KPK yang telah disahkan," kata Dinno, pada Sabtu (28/9/2019).
Massa dari kalangan pelajar yang mengenakan seragam sudah melakukan aksu di belakang Gedung DPR, Jalan Tentara Pelajar pukul 15.05 WIB.
Pantauan Kompas.com, para pelajar ini berangsur-angsur mulai menyesaki Jalan Tentara Pelajar sejak setengah jam lalu.
Mereka datang dari arah Slipi berjalan kaki menuju belakang DPR.

Saat Akan Demo ke DPR Beberapa di antaranya tampak membawa bendera merah putih.
Tak terlihat pasti asal sekolah mereka.
Sementara aparat kepolisian awalnya berjaga sekitar 50 meter dari kerumunan massa, tepatnya di ujung Jalan Gelora, Jakarta Pusat.
Namun, secara perlahan para pelajar semakin mendekati polisi hingga berhadap-hadapan.
Ada pemandangan berbeda dari barikade yang dibuat polisi kali ini.
Jika pada aksi sebelumnya polisi yang berada di baris terdepan barikade adalah personel Brimob, kali ini baris terdepan diisi oleh personel Sabhara. Sementara personel Brimob berada di lapis kedua.
Akun Twitter @_Darkah memposting video yang cukup menyejukkan.
Terlihat di video sejumlah pelajar mengenakan seragam serba putih dipadu switer berjalan berbaris.
Kedatangan mereka disambut riuh oleh massa Mahasiswa yang mengenakan almamater berbagai warna.
"Semangat," teriak di video.
Terlihat pula akun Twitter anak Jokowi, Gibran Rakabuming CHILLI PARI juga memberi respons.
Akun Gibran Rakabuming memberikan love pada video tersebut.
Massa memang berkumpul di bawah flyover Slipi.
Massa berusaha untuk menerobos kawat berduri yang membatasi akses jalan.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo mengingatkan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa pembatalan UU KPK dan RKUHP agar meninggalkan lokasi.
“Silakan para pelajar yang masih di bawah umur meninggalkan area aspirasi,” ujar Susatyo dari atas mobil komando di kawasan flyover Slipi, Jakarta barat, Senin (30/9/2019).
Susatyo juga meminta mahasiswa untuk mengingatkan para pelajar agar meninggalkan lokasi aksi.
Menurut Susatyo, usia di bawah umur 18 tahun tidak diperbolehkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
“Abang-abang mahasiswa tolong diingatkan adik-adik pelajar untuk meninggalkan lokasi. Pelajar tempat ini bukan tempat yang layak buat anak-anak, tolong tinggalkan lokasi,” katanya.

Susatyo juga mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi.
“Hati-hati orang sekeliling kalian, apalagi mereka pakai penutup wajah. Hati-hati provokasi,” ucapnya.
Sayangnya, imbauan dari aparat ini dihiraukan oleh massa. Mereka menyatakan bahwa pelajar hadir di lokasi unjuk rasa atas kemauan sendiri.
“Mereka datang sendiri, kami tidak pernah paksa. Mereka juga rakyat,” ujar salah satu orator dari Universitas Ibnu Chaldun.
Diketahui bersama RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).