Pekanbaru
Diduga Pelesir ke Shenzen Tanpa Izin, Ini Deretan Aturan yang Dilabrak 18 Kepsek Pekanbaru
Ada dugaan belasan kepala SD di Kota Pekanbaru pergi pelesir ke luar negeri tanpa kantongi izin yang jelas pada September 2019 lalu.
Diduga Pelesir ke Shenzen Tanpa Izin, Ini Deretan Aturan yang Dilabrak 18 Kepsek Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada dugaan belasan kepala SD di Kota Pekanbaru pergi pelesir ke luar negeri tanpa kantongi izin yang jelas pada September 2019 lalu.
Sebanyak 18 kepala SD pelesir ke Shenzen, Republik Rakyat Tiongkok saat aktivitas pendidikan lumpuh akibat kabut asap.
Informasi Tribun, para kepala sekolah berangkat hanya meminta izin kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Mereka cuma meminta izin untuk tidak masuk sekolah.
Para kepala sekolah tidak memberi penjelasan tentang alasan izin. Mereka hanya izin tidak masuk sekolah pada saat itu kepada kepala dinas.
Baca: FOTO Sekretaris Disdik Pekanbaru dan Kepala Sekolah di Tiongkok Beredar di Grup WhatsApp Warga Riau
Baca: Kepsek SD Jalan-jalan ke Luar Negeri, Walikota Pekanbaru akan Minta Penjelasan Kadisdik
Baca: Ditanyai Keberangkatan Belasan Kepsek ke Tiongkok, Kabid Dikdas Disdik Pekanbaru Blokir Kontak WA
Sedangkan izin tidak ada lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanya cuti.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peratyran BKN No.24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Para kepala sekolah juga diduga sudah memanfaatkan momen lumpuhnya pendidikan akibat status darurat pencemaran udara.
Ada dugaan mengabaikan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tanggal 13 September 2019 silam.
Satu poin edaran itu menyebut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa. Mereka harus bertugas sesuai jam kerja yang ada saat proses belajar mengajar berdampak kabut asap.
Ada dugaan para guru tidak masuk kerja di sekolah selama berada di Shenzen. Mereka diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Satu poin yang diduga sudah dilanggar belasan kepala yakni kewajiban untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Sebab mereka ada di luar negeri selama beberapa hari.
Baca: Polsek Mandau Amankan Pria Tua Pengedar Narkoba di Bathin Solapan Riau
Baca: Fakta Aiptu Pariadi Polisi yang Tembak Istri Lalu Bunuh Diri, Baru Saja Kuasai Senpinya Lagi
Para oknum kepala SD itu diduga kuat tidak melaksanakan kewajibannya. Mereka bisa saja terancam kena sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan sanksi terhadap para oknum kepala sekolah. Ia masih menyerahkan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Permasalahan tersebut masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Adanya pelanggaran disiplin oleh kepala SD tentu kepala OPD bisa memberi sanksi," tegasnya, Minggu (6/10/2019).
