Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

BREAKING NEWS: Buruh Geruduk Kantor DPRD Pelalawan Riau, Protes Tarif BPJS Kes & UU Ketenagakerjaan

Massa melakukan aksi damai di depan gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya sambil membawa spanduk berisi tuntutan yang akan disampaikan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (7/10/2019). 

BREAKING NEWS: Buruh Geruduk Kantor DPRD Pelalawan Riau, Protes Tarif BPJS Kes & UU Ketenagakerjaan

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (7/10/2019).

Massa melakukan aksi damai di depan gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya sambil membawa spanduk berisi tuntutan yang akan disampaikan.

Pendemo membawa pengeras suara yang diangkut menggunakan mobil Pick Up dan secara bergantian berorasi di epan pintu kantor dewan.

Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (7/10/2019).
Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (7/10/2019). (Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung)

Puluhan personil Satpol PP dan polisi dari Polres Pelalawan mengawal ketat aksi para buruh yang menyampaikan tuntutannya.

Baca: Indra Gunawan Eet Gandeng Ibunda Menuju Ruang Pelantikan Pimpinan DPRD Riau

Setelah berorasi beberapa saat, anggota dewan mulai berdatangan menyambut massa.

Belasan anggota dewan dari komisi gabungan mendengarkan poin-poin yang dibeberkan demonstran.

Koordinator Lapangan (Korlap) massa FSPMI, Yudi, membacakan tuntutan yang dimuat dalam beberapa item.

Di antaranya massa memprotes kenaikan tarif BPJS kesehatan hingga 10 persen yang mencekik pekerja. Seharusnya pemerintah mengedepankan pelayanan yang baik, karena setiap warga negara memiliki kesempatan untuk hidup sehat.

"Kami juga menuntut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Aturan itu menyengsarakan kami kaum buruh," tandas Yudi dari pengeras suara.

Tuntutan lainnya, massa menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Aturan itu mengklasifikasikan seluruh buruh masuk dalam kategori pekerja kontrak dan hampir tidak ada kemungkinan menjadi karyawan.

Belum lagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bis dilakukan secara kesewenangan perusahaan. Termasuk juga dengan penyerapan Tenaga Kerja Asin (TKA) yang Mengancam keberadaan buruh tempatan.

"Kami berharap tuntutan ini bisa disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan DPR RI. Sebagai wakil rakyat, seharus dewan siap membela kepentingan kami," tandasnya.

Baca: Pasangan Suami Istri Diamankan, Diduga Akan Buang Bayi yang Dilahirkannya di Pinggir Jalan

Wakil Ketua Komisi I Abdullah serta belasan anggota dewan lainnya dari komisi gabungan sempat berdialog dengan buruh untuk mengambil kesepakatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved