Iuran BPJS Naik Jadi Rp 160.000 Per Bulan, Dirut BPJS Kesehatan: Kalau Tak Naik, BPJS Bisa Colaps

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi - Antrean Mengurus Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Naik Jadi Rp 160.000 Per Bulan, Dirut BPJS Kesehatan: Kalau Tak Naik, BPJS Bisa Colaps

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya.

Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya. Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

Baca: Kisah Tragis Mantan Kekasih Kim Jong Un: Dieksekusi Mati Setelah Video Skandal Dewasanya

Baca: Pria Beristri Nikmati Tubuh Anak Temannya yang Lagi Mandi, Ngaku Tergoda Lihat Kemolekan Tubuhnya

Baca: Entah Apa Yang Merasuki Pria Ini, Tega Perkosa Istri Teman Sendiri: Modus Ajak Nongkrong

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.

Fahmi Idris mengungkapkan, jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa colaps.

Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa colaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan sangat penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cari paling tepat.

"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk," jelasnya.

Dengan denda itu, maka kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana. Ini tentunya terus merugikan negara.

"Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Kadi kita harap ini cepat diselesaikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari", https://money.kompas.com/read/2019/10/07/182717426/dirut-bpjs-kesehatan-iuran-kelas-i-naik-jadi-rp-5000-per-hari.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved