Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak

Pemkab Kampar putihkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, sementara itu Bapenda Riau hapuskan denda pajak kendaraan bermotor, ini penjelasannya

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak 

Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, Senin (7/10/2019).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.

"Kami melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khu5usnya PKB dan BBNKB II," kata Syamsuar.

Baca: Indra Gunawan Eet Gandeng Ibunda Menuju Ruang Pelantikan Pimpinan DPRD Riau

Baca: Jejak Karier Politik 4 Pimpinan DPRD Riau, Indra Gunawan New Comer

Baca: FOTO: Empat Pimpinan DPRD Riau Dilantik

Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.

Pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.

Baca: Truk Tonase Besar Masih Melintas di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Bahayakan Pengendara

Baca: Kronologi dan Fakta Polisi di Sumut Tembak Kepala Istri Lalu Bunuh Diri, Awalnya Cekcok

Baca: 433 Perantau Minang di Wamena Papua Tiba di Sumbar, 185 Lagi Masih dalam Perjalanan

Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Baca: Jarang Tersorot, Potret Sosok Ibu Farhat Abbas Banjir Komentar: HBD Bunda

Baca: Tulisan di Batu Nisan Ungkap Nama Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni

Baca: Peringatan Bagi Orang Tua, Joker Bukan Film untuk Anak-anak, Ini Alasannya

"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.

Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved