Seleb
Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan KPI Sementara, Ini Daftar 'Dosa' Program yang Dipandu Uya Kuya
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan keterangan mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Program acara Pagi-Pagi Pasti Happy TRANSTV mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPK akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara
Keputusan tersebut dipublikasikan lewat Instagram resmi KPI Pusat @kpipusat pada pada Selasa (8/10/2019).
Terlihat logo acara yang dipandu oleh Uya Kuya tersebut diberi tulisan Penghentian Sementara berwarna merah.
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan keterangan mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H.
Baca: Mauli Yakin Kunal Jadi Gila, Lanjutan Sinopsis Silsila Episode 62 ANTV, Minggu (13/10/2019) (VIDEO)
Baca: Daftar Drama Korea Terbaru Oktober 2019, Drakor Extraordinary You & My Country Sudah Tayang (video)
Ternyata bukan hanya satu, melainkan terdapat 6 pelanggaran yang membuat program yang dipandu Billy Syahputra tersebut dikenai sanksi.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran pertama terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 ketika menampilkan perselisihan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga yang tidak seharusnya dikonsumsi publik.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2019, P3H menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Selanjutnya P3H juga melakukan pelanggaran setelah menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Belum selesai, pada 23 Agustus 2019 acara ini kembali membahas masalah kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya bernama Aldo.
Tak hanya sekali, bahasan mengenai kehidupan Elly Sugigi dan Aldo diulang kembali pada hari berikutnya yakni tanggal 24 Agustus.
Terakhir, konten P3H yang berisi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Tessa Mariska pada 26 Agustus ternyata juga mengandung unsur pelanggaran.
Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI Pusat sebelumnya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.
Selain menyebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan program Pagi-Pagi Pasti Happy, KPI juga turut berikan penjelasan detail mengenai pemberhentian tersebut.
Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Mulyo juga meminta Trans TV untuk tidak menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. (TribunStyle.com/Febriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/program-pagi-pagi-pasti-happy-dihentikan-kpi.jpg)