Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dulu Digugat Anak Kandung Perempuannya Rp 1,8 Miliar, Kisah Pilu Nenek Amih Kini Dipidana Menantunya

Jika beberapa waktu lama yang lau, Nenek Amih digugat anak kandung perempuannya sendiri dengan uang 1,8 Miliar, kini Ia dipidanakan menantunya sendiri

Intisari
Dulu Digugat Anak Kandung Perempuannya Rp 1,8 Miliar, Kisah Pilu Nenek Amih Kini Dipidana Menantunya 

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun Nenek Amih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.

VIDEO Ramalan Zodiak Besok Minggu 13 Oktober 2019: Aries Kesepian, Taurus Terbawa Perasaan

Awal Mula Gugatan Rp 1,8 Miliar

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.

Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani dan Handoyo.

“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.

Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja.

Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.

“Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” ujar Eef.

Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved