Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar vs Fairuz A Rafiq P21, Suami Barbie Kumalasari Siap Disidang

kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Sesri
Kolase TribunStyle
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus "ikan asin' yang menyeret Galih Ginanjar memasuki babak baru.

Galih Ginanjar terjerat kasus hukum lantaran ucapannya di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Suami Barbie Kumalasari dilaporkan ke polisi atas pasal pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Barbie Kumalasari Dihukum Nyanyi Pakai Kolor di Lampu Merah Usai Ketahuan Pakek Jam Rolex KW

Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari Justru Makin Kaya Raya, Isu Ceraikan Suami Kian Menguat

Beredar Isu Perceraian Barbie & Galih Ginanjar, Fairuz: Ah Bodo Amat

Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar (Kolase TribunStyle)

Meski demikian baik Ago maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke kejaksaan mana ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan.

"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.

Adapun kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Ketiga artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video unggahan Rey Utami dan Pablo Benua.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved