Karhutla di Riau
Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres
Para tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020
Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020
Selain itu,juga ada denda.
Secara keseluruhan, lahan yang terbakar di Kuansing sekitar 17 ha.
Rinciannya di Bukit Betabuh 5 ha, Bukit Cokiak 5 ha, di Daerah Basrah 2 ha dan di Logas 5 ha.
Kejadian yang terbaru yakni kebakaran di Bukit Cokiak.
Dalam upaya pemadaman ini, Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto sendiri turun ke lapangan.
Ditemui secara terpisah, Kapolres AKBP Hengky Poerwanto mengatakan kebakaran laham di Bukit Cokiak tersebut juga terbantu dengan turunnya hujan.
"Mau tak mau memang, Karhutla ini bikin kita repot. Sampai subuh kita dilapangan. Alhamdulillah bisa kita padamkan," ujar sang Kapolres.
Kapolres kembali memberi himbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Diakuinya, cara tersebut memang efektif namun banyak mudaratnya.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Palti Siahaan - Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing