BNN Catat Ratusan Narkoba Sintetis Jenis Baru, Baru Puluhan Yang Diatur Dalam Permenkes
Puluhan jenis narkoba sintetis, atau New Psychoactive Substances (NPS) baru beredar di Indonesia, dan belum semuanya masuk dalam Permenkes.
BNN Catat Ratusan Narkoba Sintetis Jenis Baru, Baru Puluhan Yang Diatur Dalam Permenkes
TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan jenis narkoba sintetis, atau New Psychoactive Substances (NPS) baru beredar di Indonesia, dan belum semuanya masuk dalam Permenkes.
Peraturan Menteri Kesehatan itu adalah Permenkes/PMK Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pada Juli 2018, Kemenkes kembali mengeluarkan Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Terhadap banyaknya NSP ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta mahasiswa untuk mewaspadai peredarannya.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.
Ia meminta mahasiswa mewaspadai kemunculan dan peredaran new psychoactive substances (NPS), narkoba jenis baru hasil sintesis.
Pesan itu disampaikannya dalam kuliah umum atau di Aula Barat Kampus ITB, Bandung (2/10/2019) lalu.
Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS. Dari jumlah tersebut, 74 jenis di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS tersebut kini telah masuk ke dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.
• Jangan Ditiru! HEBOH Pelajar SMA Lakukan Hubungan Badan Beramai-Ramai, Lalu Disiarkan di Grup WA
Ancaman nyata
Heru, seperti dilansir dari laman ITB, juga menjelaskan peta penyebaran narkoba beserta metode penyebarannya.
Menurutnya, informasi ini diharapkan bisa mengatasi ketidaktahuan mahasiswa terhadap paparan penyebaran narkoba dan agar mahasiswa sebagai generasi muda bisa ikut andil dalam menghentikan proses penyebaran narkoba tersebut.
“Ancaman narkotika itu nyata, maka kita harus selalu waspada dan mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam mengantisipasinya,” terangnya.
Dia menerangkan, saat ini penyebaran narkoba semakin sulit didedeteksi akibat perkembangan teknologi informasi yang bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi atau mengedarkan narkoba dengan lebih mudah.
Tidak kalah penting, ia memaparkan angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada kisaran angka 1,7–2,2 persen atau sekitar 3–5 juta jiwa.
“Angka ini merupakan ambang batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
