Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Peltu YNS Merasa Bersalah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan, Peltu YNS Disidang Hari Ini

FS, Istri Peltu YNS, mengakui kesalahannya mengunggah konten negatif di media sosial tersebut.

Editor: Sesri
SURYA/TNIAU/FACEBOOK
Tangkapan layar di media sosial terkait postingan FS, seorang istri Peltu YNS, yang memposting konten bernada hujatan kepada Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Prajurit TNI AU Peltu YNS dicopot dari jabatannya karena sang istri berinisial FS menyebarkan opini negatif, fitnah dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

FS, Istri Peltu YNS, mengakui kesalahannya mengunggah konten negatif di media sosial tersebut.

"Istri (Peltu YNS) sudah mengakui bahwa dia dengan penuh kesadaran memang mengunggah konten itu, meng-upload tulisannya memang," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).

"Dia (FS) menyatakan, saya merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali," sambung Fajar.

Meski sudah mengakui kesalahannya, Fajar menegaskan bahwa FS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

FS sendiri telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya tersebut.

"Itu urusannya polisi, kita enggak tahu sampai sejauh mana dia mengunggah ujaran itu, sejauh mana keterlibatannya, itu urusan polisi, ada hukumnya tersendiri, kan UU ITE itu," kata Fajar.

Anggota TNI Diberi Sanksi Karena Ulah Sang Istri, Menhan Ryamizard Ryacudu Sebut Sebuah Risiko

Jadi Istri Prajurit TNI, Bella Saphira Unggah tentang Rasa Hormat & Setia Pada Atasan dan Senior

MENENGOK Postingan Para Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

Diberitakan, Peltu YNS dicopot dari jabatan sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

Selain dicopot dari jabatannya, Anggota POM TNI AU itu diketahui juga dikenakan sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Ia dinilai bertanggung jawab terhadap unggahan sang istri di media sosial mengenai penusukan Wiranto.

Meskipun unggahan sang istri merupakan inisiatif pribadi, menurut aturan dinas kemiliteran, Peltu YNS tetap dihukum.

"Suami ini memang harus mengawasi anak dan istrinya. Dan harus memberitahu pada anak dan istrinya, 'Bu jangan unggah ini loh ya, nanti kalau enggak, saya kena hukum', sama anak-anaknya juga demikian," ujar Fajar.

TNI AU masih menanti sidang disiplin untuk menentukan nasib Peltu YNS.

Fajar mengatakan, sidang untuk menentukan hukuman bagi Peltu YNS rencananya diselenggarakan pada Senin hari ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved