Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

149 Orang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan Selama 2019 di Pekanbaru

Ratusan para pembuang sampah sembarangan itu tertangkap tangan oleh Satgas DLHK Pekanbaru. Mereka dikenakan sanksi denda atau KTP di tahan.

Penulis: Fernando | Editor: rinaldi
Istimewa
Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru menindak oknum masyarakat pembuang sampah sembarangan, Senin (14/10) lalu. 

tribunpekanbaru.com - Ratusan oknum masyarakat di Kota Pekanbaru tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Informasi yang didapat Tribun, tim Satgas ini sudah menjaring oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan sejak Januari 2019 hingga awal Oktober 2019. Jumlah oknum warga yang sudah terjaring tercatat berjumlah 149 orang.

Banyak dari oknum masyarakat tersebut yang tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan. Ada juga yang kedapatan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Mereka seharusnya membuang sampah ke TPS pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Apalagi di TPS tertulis pemberitahuan, bahwa masyarakat bisa membuang sampah pada jadwal tersebut. Jadwal ini berlaku untuk TPS yang ada di seluruh Kota Pekanbaru.

"Kami menjaring mereka karena membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan," terang Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian kepada Tribun, Selasa (15/10).

Menurutnya, petugas tidak cuma mendata para oknum masyarakat yang terjaring OTT, tapi mereka Mereka yang terjaring OTT juga diharuskan membayar denda sesuai Perda yang dilanggar. Pihak Satgas akan menahan e-KTP milik oknum masyarakat tersebut, dan baru dikembalikan bila denda sudah dibayar.

Rubi tidak menampik masih ada oknum masyarakat yang terjaring OTT dan masih enggan membayarkan denda. Terbukti, saat ini jumlah pelanggar aturan buang sampah yang belum membayar denda masih berjumlah 72 orang, dan KTP-nya belum diambil.

Namun mayoritas oknum yang terjaring OTT sudah membayarkan denda dan e-KTP-nya langsung dikembalikan. Jumlah pelanggar yang sudah membayarkan denda ini tercatat berjumlah 77 orang.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, menyebut tim Satgas Kebersihan akan terus menindak para pelaku yang membuang sampah sembarangan. Zulfikri menyebut, besaran denda yang dijatuhkan tergantung volume sampah yang dibuang.

Para oknum masyarakat yang membuang sampah itu, dinyatakan melanggar Perda Kota Pekanbaru No 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Besaran minimal denda bagi pelanggar adalah Rp250.000.

Besaran nilai denda ini diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No 134 tahun 2018, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap Perda itu.

Saat ini jumlah personel Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru sebanyak 75 orang. Mereka menyebar di 37 titik yang ada di Kota Pekanbaru. Di satu titik ada dua hingga tiga orang petugas yang berjaga dan memantau perilaku warga yang membuang sampah sembarangan. Tim ini akan bergantian mengawal puluhan titik tersebut setiap harinya.

Sedangkan pergantian titik pengawasan akan dilakukan satu kali sebulan. Dalam setiap pekannya, tim Satgas ini bertugas dari Senin hingga Kamis.

Tim Satgas Kebersihan DLHK ini sudah bertugas sejak tahun 2017 silam. Sedangkan OTT baru berlangsung sejak akhir 2018.

Keberadaan tim ini untuk memberikan efek jera kepada oknum masyarakat, agar mereka mengtahui jadwal membuang sampah, dan membuang sampah di tempat yang semestinya. (fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved