Kepulauan Meranti
Tak Sampai 24 Jam, Polres Meranti Riau Amankan 11 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tim yang dipimpin oleh IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju lapangan futsal yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatapanjang Timur dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sehari setelah itu, lagi dan lagi anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan terduga pelaku narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengatakan pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Oktober 2019 pukul 00.20 WIB, Ps. Kanit Pidum mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim bahwa di Jalan Rintis, Gang Amelia, Selatpanjang, telah diamankan oleh massa sepasang laki-laki dan perempuan yang belum menikah sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti datang beserta piket fungsi dan langsung mengamankan pasangan tersebut agar tidak diamuk massa. Pasangan itu dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan.
Setelah berada di Mapolres, kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku Wahyu Hidayat alias Dayat yang hasilnya ternyata positif menggunakan narkoba jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT dan berhasil menemukan barang bukti narkotika.
"Barang bukti yang ditemukan yakni 2 buah kaca pirek yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai, yang setelah ditimbang beserta kaca pireknya didapati berat kotor lebih kurang 3,90 gram bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya," pungkas Kapolres. (TribunPekanbaru.com/ Teddy Tarigan)