Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rampok Apotek, Aksi Komplotan Ini Terekam CCTV, yang Mereka Lakukan ke Seorang Nenek Tak Terduga

Biasanya komplotan perampok akan melakukan apa saja yang mereka inginkan untuk mendapatkan barang curian, tapi tidak dengan perampok yang satu ini.

Intisari Online
Rampok Apotek, Aksi Komplotan Ini Terekam CCTV, yang Mereka Lakukan ke Seorang Nenek Tak Terduga 

Yang mengejutkan dari peristiwa ini adalah, pria itu menodongkan pistol untuk merampok sebuah toko.

Pada saat yang sama, ada orang tua datang menawarkan uangnya pada perampok itu.

Namun, ia justru menolak dan menghibur wanita tua itu sambil memberikan ciuman di keningnya.

Usai Berhubungan Badan Pria Ini Rampok PSK yang Disewanya, Korban Dijebak di Kamar Hotel

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini harus menerima resikonya setelah berupaya melakukan perampokan pada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku sengaja mengundang korbannya ke hotel untuk selanjutnya menjalankan rencana jahatnya.

Memang awalnya pelaku tergiur tubuh korbannya.

Ia membayar Rp 1 juta untuk melakukan hubungan badan.

Setelah melampiaskan hasrat birahinya, korban di intimidasi menggunakan pisau.

Seorang pria Malaysia dipenjara tiga tahun tiga bulan dan dicambuk 12 kali setelah merampok PSK menggunakan pisau.

Steeven Raj Raj Bernard Clement merespons iklan layanan seksual yang perempuan berusia 30 tahun itu dalam kejadian yang berlangsung di Singapura.

Dilansir The New Paper via Asia One Senin (14/10/2019), pria Malaysia 29 tahun itu merampok 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta, dalam berbagai kurs.

Selain itu, Clement juga diketahui menggondol ponsel iPhone milik si PSK yang ditaksir bernilai 1.400 dollar Singapura, atau Rp 14 juta.

Clement diputus bersalah pada Kamis pekan lalu (10/10/2019), atas tuduhan melakukan perampokan setelah pukul 19.00 dan sebelum pukul 07.00.

Selain dipenjara tiga tahun dan dicambuk 12 kali, tuduhan kepemilikan senjata berbahaya dan intimidasi tengah dipertimbangkan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved