Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curhat IRT Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Bawa dari Pekanbaru, Keguguran & Dicerai Suami

Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.

Dari tangan SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami", https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/08003151/curhatan-ibu-yang-divonis-18-tahun-karena-narkoba-keguguran-hingga-dicerai?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved