Curhat IRT Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Bawa dari Pekanbaru, Keguguran & Dicerai Suami
Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.
Dari tangan SAS (38) alias Siti, warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (24), warga Dukuh Pakis Surabaya, tim BNNP Jatim menyita empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami", https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/08003151/curhatan-ibu-yang-divonis-18-tahun-karena-narkoba-keguguran-hingga-dicerai?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Farid Assifa