Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Peduli Meski Jalani Sidang, Rey Utami Tetap Pakai Barang Mahal, Tas Gucci dan Jam Rp 2 Miliar

Tak hanya tampil modis, Rey Utami juga mengenakan berbagai aksesori dengan harga ratusan juta rupiah.

Tribun Sumsel
Tak Peduli Meski Jalani Sidang, Rey Utami Tetap Pakai Barang Mahal, Tas Gucci dan Jam Rp 2 Miliar 

Tak Peduli Meski Jalani Sidang, Rey Utami Tetap Pakai Barang Mahal, Tas Gucci dan Jam Rp 2 Miliar

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rey Utami Terciduk Pakai Jam Rp 2 Miliar dan Bawa Tas Gucci

Penampilan satu di antara tersangka kasus vlog ikan asin, Rey Utami mencuri perhatian saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (25/10/2019).

Tak hanya tampil modis, Rey Utami juga mengenakan berbagai aksesori dengan harga ratusan juta rupiah.

Ia terlihat mengenakan jam tangan merek Richard Mille tipe RM07-01 WG TZP berwarna putih.

Dikutip dari situs jual beli jam tangan mewah Chrono24, jam tangan tersebut dibanderol harga Rp 2 miliar.

Selain itu, Rey Utami juga kedapatan mengenakan tas GUCCI GG Supreme padlock tipe style 498156 KHNKG.

Dalam situs resmi Gucci, tas tersebut dibanderol 1.400 euro atau sekitar Rp 22 juta.

Rey juga terlihat menggunakan bulu mata palsu yang lentik.

Penampilan Rey itu pun mengundang rasa penasaran awak media yang mengikutinya.

Ketika ditanya bagaimana bisa tampil modis seperti itu, Rey Utami hanya tersenyum.

Ia tak menjawab sepatah kata pun saat dilemparkan pertanyaan seputar penampilannya.

Diketahui, saat ini ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu.

Lalu, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditempatkan di Rutan Cipinang.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, pada Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Pablo Ditegur Polisi

Pablo Benua ditegur polisi saat hendak menunggu pelimpahan berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Teguran tersebut dilayangkan polisi karena Pablo Benua kedapatan merokok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Pablo Benua merokok dari jendela mobil polisi ketika menunggu di dalam mobil bersama Rey Utami.

Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat terlihat datang menghampiri kliennya untuk berbincang.

Ia terlihat memberikan sebatang rokok kepada Pablo Benua secara diam-diam.

Pablo Benua langsung membakar dan mengisapnya dari dalam mobil.

Namun, tak lama, petugas kepolisian melihat tingkah Pablo Benua.

Polisi langsung menegur Pablo Benua.

Suami Rey Utami itu langsung mematikan rokoknya.

Tak lama setelah itu, sekitar 30 menit kemudian, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dikeluarkan dari dalam mobil dan digiring ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pablo Benua hanya tersenyum saat ditanya mengenai teguran polisi padanya.

Saat ini, ketiga tersangka kasus video ikan asin akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kemudian, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditahan di Rutan Cipinang.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jalani Sidang, Rey Utami Terciduk Pakai Jam Rp 2 Miliar dan Bawa Tas Gucci

*Tak Peduli Meski Jalani Sidang, Rey Utami Tetap Pakai Barang Mahal, Tas Gucci dan Jam Rp 2 Miliar

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved