Indragiri Hilir
Sempat Pindah-Pindah, Upaya KM Anugerah Selundupkan Barang Digagalkan Polsek KSKP Tembilahan Riau
Kapal Motor (KM) Anugrah GT 06 terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib terkait dugaan Tindak pidana (TP) penyelundupan.
Sempat Pindah-Pindah, Upaya KM Anugerah Selundupkan Barang Digagalkan Polsek KSKP Tembilahan Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kapal Motor (KM) Anugrah GT 06 terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib terkait dugaan Tindak pidana (TP) penyelundupan.
Kapal yang bermuatan berbagai macam barang ini di amankan oleh personil Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan saat tertambat di Kawasan Pelabuhan Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Rabu (23/10) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP), Ipda. Ridwan, SH, menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal sebuah Kapal yang di duga membawa barang hasil lundup berupa kasur dan kursi dari Kecamatan Guntung yang akan melakukan bongkar muat barang di Parit 9, Kecamatan Tembilahan Hulu.
• Mengenal Sat-81 Pasukan Siluman Kopassus yang Misterius, Duet Maut Prabowo Subianto dan Luhut Binsar
• Siap Dampingi Prabowo Subianto, Inilah Sosok Wahyu Sakti Trenggono yang Ditunjuk Jadi Wakil Menhan
Selanjutnya Kapolsek mengintruksikan, personel Polsek KSKP untuk melakukan pengecekan di lokasi dan diketahui kapal tersebut merupakan KM. Anugrah yang dibawa oleh D (40) dengan memuat barang berupa kasur dan karungan (balpres) yang berisi sepatu.
Namun KM. Anugrah tersebut tidak jadi melakukan bongkar muat di Parit 9 dan setelah diikuti di peroleh informasi dari Masyarakat bahwa KM. Anugrah tersebut akan melakukan bongkar muat di Pelabuhan Sungai Ara.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek KSKP beserta Tim Opsnal Polsek KSKP berangkat ke Pelabuhan Sungai Ara untuk melakukan pengecekan dan benar adanya barang barang tersebut yang dibawa berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Polsek KSKP langsung mengamankan kapal tersebut dan langsung dibawa ke Tembilahan.
“Saat ini KM. Anugrah telah diamankan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan guna proses lebih lanjut,” jelas Ipda Ridwan, Jum'at (25/10).
• Barbie Kumalasari Bantah Isu Pisah, Malah Nyatakan Siap Dampingi Galih Ginanjar di Persidangan
• Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Dinas PUPR Pelalawan, Begini Modus yang Ditemukan Penyidik Kejari
Lebih lanjut Ipda Ridwan menerangkan, gelar Perkara juga telah dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Inhil, Kamis (24/10) 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pasal yang dipersangkakan terhadap perkara TP Lundup yang ditemukan oleh Polsek KSKP adalah pasal 102 UU RI no. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan.
“Polsek KSKP segera koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Tembilahan mengenai proses pelimpahan perkara. sekira jam 21.00 WIB telah dilakukan Pembongkaran, Penghitungan di lanjutkan Pelimpahan perkara TP. Lundup di Kantor Bea Cukai Tembilahan,” pungkasnya.
• BREAKING NEWS: Harimau Serang Lagi Warga Sampai Tewas di Pelangiran Riau, Jenazah Sudah Dievakuasi
• Diseret Si Belang Sejauh 10 Meter, Evakuasi Korban Serangan Harimau di Pelangiran Riau Dramatis
Barang bukti yang berhasil diamankan dan dilimpahkan kepada Bea Cukai antara lain yaitu, 1 Unit KM. Anugrah, 69 buah kasur ukuran kecil, 1 buah meja makan dan 4 buah kursi makan, 1 set tempat tidur bayi, 1 buah bangku panjang, 3 buah karpet, 30 buah tempat tidur besi, 81 buah karungan berisi sepatu dan tas.(Tribuntembilahan.com/T. Muhammad Fadhli).
Kakek 71 Tahun di Inhil Disambar Buaya di Teras Rumahnya, Awalnya Mau Beri Makan Ayam |
![]() |
---|
Tak Tertolong, Satu Keluarga Tewas Terbakar di Rumahnya di Gaung Anak Serka Inhil |
![]() |
---|
Luka Sudah Diobati, Buaya 3 Meter yang Ditangkap Warga Inhil Akhirnya Dilepasliarkan BBKSDA |
![]() |
---|
Update Longsor Seberang Tembilahan Inhil, 10 Rumah Rusak dan 5 Rumah Terdampak |
![]() |
---|
Ibu Kos dan Anaknya Lompat dari Lantai 2 Selamatkan Diri, Satu Rumah Kos Terbakar di Kateman Inhil |
![]() |
---|