Sakit Hati Tak Kunjung Redam, Sahri Celurit Pria yang Pernah Selingkuhi Istrinya
Dendam Sahti tak kunjung redam. Ia masih teringat pria yang selingkuhi istrinya. Selanjutnya ia datangi dan membunuhnya menggunakan celurit
Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Rahmat ke balik jeruji. Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta ijin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku. (Surya/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Istri Diselingkuhi, Pria Madura Puas Hujamkan Celurit, Motor Honda Vario Temani Jasad Korban,