UMP Riau Tahun 2020 Ditetapkan Rp2,8 Juta Lebih, Naik 8,5 Persen dari UMP Tahun 2019
Gubernur Riau H Syamsuar menyebut sudah menandatangani SK Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2020 mendatang.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.888.564,01. Angka UMP Riau tahun 2020 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandantangani oleh Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar.
Dengan ditetapkannya UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01 ini, maka terjadi kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Pada tahun 2019, UMP Riau tercatat sebesar Rp2.662.025,63.
"Sudah ditetapkan. SK-nya (UMP Riau tahun 2020) sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01," kata Gubri H Syamsuar, Rabu (30/10).
Setelah SK mengenai UMP ini ditetapkan, kata Gubri, maka pada awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan, maupun badan usaha.
"Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," tambah Gubri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia melalui surat Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2019 lalu.
"UMP ini akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," terang Jonli. (smg)