Diduga Sudah Dijual, Mobil Dinas Toyota Vellfire Masih Dikuasai Mantan Ketua DPRD Pekanbaru
Dari sembilan unit mobil dinas yang awalnya masih dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru, delapan di antaranya sudah berhasil ditarik.
Penulis: Fernando | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Proses penarikan mobil dinas yang dikuasai oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, sampai saat ini masih belum tuntas. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru punya target penarikan mobil dinas ini sudah rampung pada Oktober 2019.
Satu unit mobil dinas yang masih dikuasai adalah oleh oknum mantan Ketua DPRD Kota Pekanbaru berinisial DE. Dia diduga masih menguasai satu unit mobil dinas jenis Toyota Vellfire.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 tersebut kini sudah tidak menjabat lagi. DE diduga sudah menguasai mobil dinas yang terbilang mewah itu selama lima tahun.
Sektetaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer menegaskan, mobil dinas yang dikuasai oknum mantan anggota dewan tersebut adalah barang milik negara. Mereka seharusnya mengembalikan mobil dinas tersebut setelah tidak lagi menjabat.
"Mobil dinas itu barang milik negara. Seharusnya dikembalikan, kan bukan punya mereka," jelasnya kepada Tribun, Kamis (31/10).
Menurutnya, pihak yang masih menguasai mobil dinas itu mestinya harus melindungi barang milik negara. M Noer pun berencana mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerag (OPD) terkait untuk proses penarikan satu unit mobil dinas tersebut.
"Kita bakal lakukan evaluasi seputar penarikan mobil dinas ini dengan OPD terkait. Nanti kita evaluasi seperti apa," jelasnya lagi.
M Noer tidak menampik bahwa keberadaan mobil dinas ini masih simpang siur sampai saat ini. Tim dari Pemerintah Kota pun belum menemukan lokasi keberadaan mobil dinas ini.
Tim ini tidak mendapati mobil dinas tersebut di kediaman DE di Jalan Delima, Kota Pekanbaru. Ada dugaan mobil dinas ini sudah dijual oleh DE kepada orang lain. Mobil yang sudah berpindah tangan ke orang lain inu menjadi kendala dalam proses penarikan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, juga mengingatkan agar para mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru mengembalikan mobil dinas yang masih dikuasainya. Mobil dinas tersebut adalah aset dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mobil dinas yang masih belum kunjung dikembalikan bakal ditarik. Penarikan mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan legislator adalah bagian dari penyelamatan aset negara.
Aset ini statusnya adalah milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Apalagi, Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi isyarat agar Pemko Pekanbaru menyelamatkan aset daerah. Terutama aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Proses penertiban mobil dinas ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 100 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan kendaraan dinas. Tim Yustisi pun kini sudah melakukan upaya penarikan terhadap mobil-mobil dinas tersebut.
Secara keseluruhan, saat ini Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menarik delapan unit mobil dinas. Awalnya, ada sembilan unit mobil dinas yang dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dengan sudah ditariknya delapan unit, maka saat ini masih tersisa satu unit yang belum bisa ditarik. (fer)