Tersangka Perkara Korupsi Anggaran MTQ Riau Bakal Disidang
Dugaan perkara korupsi berupa penyimpangan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tahun 2017 akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan perkara korupsi berupa penyimpangan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tahun 2017 akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara ini menjerat tersangka Amat Jalil, yang tak lain adalah Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu.
Selain Amat Jalil, dua orang lainnya juga ikut terseret. Kedua pesakitan itu adalah Subandi, yang saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Satu lagi yaitu Mulheri, selaku rekanan dari CV Listra.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Lari Saat Terjaring Razia Zebra Muara Takus, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu
Saat ini, sidang perkaranya masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwalnya.
Ketiga tersangka kabarnya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus, membenarkan jika berkas perkara ketiga tersangka, sudah berada di meja Ketua PN Pekanbaru.
• Jalan Alternatif ke Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Dianggap Tak Layak
"Pak Ketua (PN Pekanbaru) nanti akan menetapkan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara itu," ungkapnya, Kamis (31/10/2019).
Dia melanjutkan, selanjutnya majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rosdiana memaparkan, perkara dugaan korupsi ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat perkara itu akan segera disidangkan," terangnya.
Untuk diketahui, para tersangka diduga melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah.
Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilsutrasi_20180318_203052.jpg)