Berita Riau
UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November
Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2020 ditetapkan Rp 2.8 jutaan, deadline Pemkab dan Pemko serahkan UMK tanggal 8 November
UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Jutaan, Deadline Pemkab dan Pemko Serahkan UMK Tanggal 8 November
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 pada Jumat (1/11/2019).
UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564. Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019. Yakni sebesar Rp 2.662.025.
"Alhamduliah, hari ini secara resmi SK penetapan UMP Riau 2020 ditetapkan oleh Pak Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, Jumat (1/11/2019).
"UMP Riau 2020 mulai diberlakukan 1 Januari 2020," imbuhnya.
Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.
"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.
Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Juta Lebih
• ASN Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru Riau Diperiksa KPK Terkait Jembatan, Ini Kata Sekdakab Kampar
• BREAKING NEWS : Kapolresta Pekanbaru Berganti, Reward atau Dicopot? Ini Penjelasan Kapolda Riau
"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMKnya tanggal 8 November," katanya.
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Tim Ahli Akan Mengecek Ke Lokasi |
![]() |
---|
Lembaga Adat Melayu Kabupaten dan Kota Ikut Dukung Perjuangan untuk Kelola Blok Rokan |
![]() |
---|
Terkuak, Hasil Auditor Ungkap Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Rugikan Negara Sebesar Ini |
![]() |
---|
25 Tahun Lalu Aziz Menjual Tiket Travel, Kini Mampu Bangun Masjid di Riau, Kawasan Terminal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Plt Kadis PU dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid |
![]() |
---|