Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesal Bayinya Tak Mau Tidur, Ayah Ini Tampar Anak Kandungnya 7 Kali

Saat itu, MJ akan menidurkan korban di rumahnya. Namun, setelah beberapa lama, korban juga tidak kunjung tidur.

Editor: Sesri
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan bayi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah MJ (47) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. 

MJ (47), warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pada Jumat (1/11/2019).

MJ ditangkap atas dugaan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun karena tidak mau tidur.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam menerangkan, MJ ditangkap atas laporan sejumlah warga yang menjadi tetangganya.

Pelaku langsung diamankan dari rumahnya.

"MJ sudah ditangkap dan diperiksa. Sudah ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur," kata Abdullah, Senin (4/11/2019).

Tak Lazim, 2 Bocah Ingusan Habisi Kakaknya untuk Mencuri Bayi di Rahim, Wanita Ini Otak Pelakunya

Mengerikan, Adik Usia 13 Tahun Robek Perut Kakaknya yang Hamil Demi Curi Bayi di Rahim

Tersangka Pembuang Bayi Ini Malah Hamil di Tahanan, Mengaku Bersetubuh Saat Ditahan Polisi

Abdullah menceritakan, peristiwa ayah tampar anak balita tersebut bermula Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MJ akan menidurkan korban di rumahnya.

Namun, setelah beberapa lama, korban juga tidak kunjung tidur.

MJ yang kesal langsung menampar korban sebanyak 7 kali.

Perbuatan itu menyebabkan mata korban lebam dan memar.

"Korban tak mau tidur, jadi MJ kesal dan menamparnya dengan tangan kanan sebanyak 7 kali," terangnya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui sejumlah tetangganya dan kemudian memberi tahu ketua RT setempat untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi dari Ketua RT anggota unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan korban dan pelaku," ukatnya.

Abdullah menegaskan, atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka masih ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif lainnya," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah Tampar Anak Balitanya 7 Kali karena Tak Mau Tidur", https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/12211681/seorang-ayah-tampar-anak-balitanya-7-kali-karena-tak-mau-tidur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved