Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sofyan Basir Bebas & Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya lebih berhati-hati dan cermat

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017). 

Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.

Honorer RSUD di Riau Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Dikenal Kalem

Waria Ini Nyamar Jadi Siswi SMK Demi Tampil Cantik, Rencana Kencannya Batal Saat Didatangi Polisi

Vonis Bebas Sofyan Basir Berkaitan dengan UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Tidak Lagi Ditakuti

Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.

"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Vonis Bebas Sofyan Basir

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.

Bawa 8 Butir Happy Five, SY Ditangkap Begitu Turun dari Kapal Ferry di Dumai

STORY-Jaksa Ini Pernah Tangani Kasus Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Kini Jabat Kajari Pekanbaru

UPDATE! CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019

Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.

Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved