Sofyan Basir Bebas & Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya lebih berhati-hati dan cermat
Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.
"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.
• Honorer RSUD di Riau Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Dikenal Kalem
• Waria Ini Nyamar Jadi Siswi SMK Demi Tampil Cantik, Rencana Kencannya Batal Saat Didatangi Polisi
• Vonis Bebas Sofyan Basir Berkaitan dengan UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Tidak Lagi Ditakuti
Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.
"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.

Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.
• Bawa 8 Butir Happy Five, SY Ditangkap Begitu Turun dari Kapal Ferry di Dumai
• STORY-Jaksa Ini Pernah Tangani Kasus Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Kini Jabat Kajari Pekanbaru
• UPDATE! CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019
Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.
Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.