Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungutan Tak Lagi Retribusi, Pemko Pekanbaru akan Bentuk BLUD Parkir

Pemko Pekanbaru akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) parkir untuk menggenjot PAD. Saat ini tengah disiapkan aturannya.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kendaraan tampak parkir di dekat halte bus TMP dekat Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Padahal ada tanda larangan parkir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengelolaan parkir tepi jalan umum saat ini dinilai belum efektif. Banyak potensi retribusi parkir tidak tergali.

Pendapatan daerah dari retribusi parkir pada tahun 2019 hanya ditargetkan sekitar Rp 12 miliar. Sementara potensi parkir tepi jalan umum diduga lebih besar dari target tersebut.

Kondisi ini diduga lantaran masih maraknya juru parkir liar. Keberadaannya yang kian menjamur menambah potensi kebocoran pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Pemerintah Kota Pekanbaru pun berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor parkir.

Terkait hal itu jajaran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (5/11/2019).

Rapat berlangsung selama dua jam untuk membahas rencana pembentukan BLUD parkir.

Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan upaya percepatan rencana pengelolaan parkir oleh BLUD. Pengalihan pengelolaan ini ditargetkan berlangsung mulai tahun 2020.

Rapat juga menghadirkan akademisi untuk membahas rencana tersebut. Tim percepatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota.

"Kita sepakat bakal ditingkatkan untuk disusun aturan hukumnya, agar pengelolaan parkir dengan sistem BLUD dapat segera diterapkan," terangnya usai rapat.

Menurutnya, pengelolaan parkir di bawah pengawasan UPT Perparkiran. Ada pihak ketiga yang memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan untuk pengelolaan oleh BLUD dirancang aturan hukumnya. Ia menilai pengelolaan oleh BLUD diharapkan lebih profesional.

Tim juga merancang struktur dalam BLUD. Mereka juga bakal menggandeng pihak ketiga.

"Jenis pungutan parkir nantinya tidak lagi berbentuk retribusi, tapi jasa pelayanan," ujarnya.

Noer menyebut bahwa pengalihan pengelolaan ini untuk optimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Pengelolaan parkir diharapkan lebih profesional.

Mereka juga merancang pembiayaan BLUD nantinya. Besaran tarif layanan bakal disesuaikan dengan biaya operasional BLUD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved