Rapat Belum Dimulai Tapi UMK Batam Sudah Ditetapkan, Serikat Buruh Minta Dewan Pengupahan Bubar Saja
UMK Batam 2020 diputuskan naik sebesar 8,51 persen menjadi Rp4,1 juta. Namun angka ini bahkan sudah ditetapkan sebelum rapat pengupahan dimulai.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, jengkel dengan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan organisasi pengusaha.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, kejengkelan itu terjadi lantaran sikap Disnaker Batam dan organisasi pengusaha.
"Belum dimulai perundingan, tapi sudah memasang kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih perundingan. Buat apa Dewan Pengupahan Kota (DPK) ada. Kalau tidak perlu, bubarkan saja DPK Batam sekalian. Toh juga tak melalui perundingan, main pasang besaran saja," katanya Selasa (5/11).
Suprapto menambahkan, UMK Kota Batam yang diinginkan sebesar pengusaha Rp4.130.279, jauh dari kesejahteraan buruh. Sekarang, katanya, harga sembako, biaya transportasi, dan beberapa kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikan.
"Jika dibandingkan biaya hidup saat ini, sangat jauh. Kami minta setidaknya UMK Batam 2020 Rp4,6 juta sampai Rp5 juta. Baru deal," katanya.
Sebelumnya, DPK Batam menggelar perundingan upah yang berlaku 2020 di Kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang, Batam, Selasa (5/11). DPK terdiri dari perwakilan pengusaha, Disnaker Batam, dan serikat pekerja.
Serikat Pekerja yang hadir adalah Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam.
Dalam perundingan awal sempat alot. FSPMI Kota Batam akhirnya memilih keluar alias walk out sebelum perundingan dimulai.
Ketua FSPMI Batam, Alfitoni mengemukakan sejumlah alasan serikatnya hengkang dari perundingan itu.
"Kami lihat ada yang tak beres sejak awal. Belum mulai perundingan, tapi DPK dari pengusaha sudah pasang kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8,51 persen. Ini kan masih awal perundingan. Belum deal. Jadi alasan kami itu," katanya.
Selanjutnya, DPK dalam perundingan dipaksakan harus menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Dalam PP 78 ini serikat tidak boleh melakukan apa-apa. Ini kan merugikan buruh," ucapnya.
"Belum perang sudah keluar amunisi duluan. Cara-cara ini menurut kami kurang sehat," tambahnya.
UMK Batam 2019 sebesar Rp3.806.358. Jika kenaikan 8,52 persen untuk 2020, berarti sebesar Rp323.921. Sehingga total UMK 2020 adalah Rp4.130.279.
Tapi dari serikat menolak angka ini. Alfitoni mengatakan, angka Rp4.130.279 jauh dari kesejahteraan buruh. "Sekarang serba mahal. Kami minta antara Rp4,6 juta sampai Rp5 juta. Ini sesuai kondisi harga saat ini," katanya. (tribun batam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-batam.jpg)