Berita Riau
18.725 Pengendara di Riau Ditilang Selama Operasi Zebra Muara Takus 2019, Warga Riau Taat Aturan?
Sebanyak 18.725 pengendara di Riau ditilang selama Operasi Zebra Muara Takus 2019, warga Riau taat aturan? Ini pelanggaran yang banyak dilakukan
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Melany menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali, disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir 33 pelanggar serta lainnya 110 kali.
“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1.U 15 kali, SIM BII.U 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11).
Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 - 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 - 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 - 40 sebanyak 145 kali, usia 0 - 15 sebanyak 144 kali, 41 - 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.
“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA 441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.
Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.
“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat 246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.
Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.
1.434 Tilang dikeluarkan Satlantas Polres Bengkalis Selama Operasi Zebra
Selama operasi Zebra Muara Takus 2019 yang berakhir 5 November kemarin, Satlantas Polres Bengkalis telah mengeluarkan sebanyak 1.434 berkas elektronik Tialang (E-tilang).
Dimana berkas ini merupakan pelanggaran yang ditindak oleh Satlantas Polres Bengkalis dalam masa operasi.
Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat mengatakan, dari total pelanggaran tersebut, didominasi pelanggaran dari kendaraan roda dua.
Pelanggaran kendaraan roda dua mencapai sebanyak 1.107 berka E-Tilang.
Menurut Kasat, pelanggaran kendaraan roda dua yang ditindak pada operasi ini diantaranya pelanggaran yang kasat mata dan kepatuhan pengendar.
Baik pelanggaran melawan arah maupun pelanggaran tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, serta kelengkapan surat menyurat pengendara.
"Sementara pelanggaran pengendara lain seperti kendaraan roda empat, kita melakukan penindakan mereka yang tidak menggunakan alat keselamatan seperti sabuk pengaman. Sedangkan untuk angkutan barang penindakan dilakukan terhadap kapasitas muatan," terang Hairul.