Berita Riau
Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya
Berdalih melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM, tersangka Narkoba di Riau ajukan praperadilan prosedur penangkapan dirinya oleh Polsek Rupat
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Padahal dalam melakukan tembakan personil Polri diatur dalam Peraturan Kapolri.
"Setelah kami lihat sampai delapan kali tembakan ini, tidak sesuai dengan SOP yang ada. Apalagi keterangan klien kami dalam kendaraannya saat penangkapan ada anak kecil yang merupakan anak tersangka," kata dia.
Selain itu Sabarudin mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba.
Namun kenyataannya dari klien Sabarudin mengatakan barang bukti yang ditemukan miliknya melainkan tempelan.
Setelah pembacaan permohonan ini, hakim yang memimpin sidang melakukan penundaan sidang selanjutnya, yakni mendengar jawaban dari termohon yakni Polsek Rupat.
Jawaban akan dibacakan pada Kamis besok.
"Sidang kita lanjutkan besok untuk mendengar jawaban termohon," pungkasnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• Gadis Belia Warga Pekanbaru Terciduk Tim Yustisi Ngamar Semalaman di Hotel Bersama Pria di Dumai
• BERSAING dengan Istri Bupati, Ridwan Yazid Daftar ke Beberapa Partai untuk Pilkada Bengkalis 2020
• YOUTUBER dan Selebgram Cantik Hanin Dhiya Hadir di Riau, 17 Event Menarik Mal Pekanbaru Pekan Ini
• HATI-HATI! Walikota Pekanbaru Firdaus Ingatkan Calon Peserta Seleksi CPNS 2019 Jangan Percaya Calo
Untuk diketahui, Kepolisian Sektor Rupat meringkus dua orang pria diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Rupat.
Bahkan satu diantaranya cidera diduga terkena timah panas petugas saat melakukan pengejaran.
Dua tersangka tesebut diantaranya AS alias Putra (31) warga Sungai Injab Keluarahan Terkul Kecamatan Rupat.
Kemudian rekannya AA (29) yang juga warga kelurahan Terkul Kecamatan Rupat.
Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, (3/10) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Rupat, adanya transaksi sabu dengan menggunakan mobil sedan merah diwilayah hukum Polsek Rupat.
"Informasi ini didapatkan anggota Polsek Rupat sekitar pukul 20.30 WIB Kamis malam pekan lalu. Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Rupat mulai melakukan Penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penyelidikan tersebut petugas sempat melihat mobil sedan merah seperti informasi yang diterima petugas, " terang Kasubag Humas Polres Bengkalis, Senin (7/10) siang