Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Ketua KPK Dimutasi ke Kabaharkam Jelang Dilantik, Surat Mutasi Diteken Asisten Kapolri

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat.

FOTO/TRIBUN SUMSEL
Calon Ketua KPK Dimutasi ke Kabaharkam Jelang Dilantik, Surat Mutasi Diteken Asisten Kapolri 

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irjen Pol Firli Bahuri dimutasi menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Firli dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan jelang dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

"Intinya ini merupakan mutasi rutin untuk menggantikan personil antara lain karena ada yang pensiun, mendapat tugas di luar struktur sehingga harus diganti, termasuk juga para kapolres yang mendapat jabatan promosi sehingga diganti dengan personil lain," kata Irjen Pol Indra Heri kepada awak media.

Dalam surat tersebut, Firli sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Posisinya sebagai kapolda Sumsel akan digantikan Irjen Pol Priyo Widyanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

Sementara itu, kursi yang ditinggalkan Priyo akan ditempari Irjen Pol Muktiono yang kini menjabat sebagai Koorsahli Kapolri.

Diketahui jabatan Kabaharkam Polri dipegang jenderal polisi bintang tiga.

Dengan diangkat menjadi Kabaharkam, Firli akan menjadi jenderal Polri dengan tiga bintang di pundaknya atau berpangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Sosok Firli tak lepas dari kontroversi. 

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. 

Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat. 

Sebelum Firli terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved