Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Ketua KPK Dimutasi ke Kabaharkam Jelang Dilantik, Surat Mutasi Diteken Asisten Kapolri

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat.

FOTO/TRIBUN SUMSEL
Calon Ketua KPK Dimutasi ke Kabaharkam Jelang Dilantik, Surat Mutasi Diteken Asisten Kapolri 

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irjen Pol Firli Bahuri dimutasi menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Firli dimutasi dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan jelang dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

"Intinya ini merupakan mutasi rutin untuk menggantikan personil antara lain karena ada yang pensiun, mendapat tugas di luar struktur sehingga harus diganti, termasuk juga para kapolres yang mendapat jabatan promosi sehingga diganti dengan personil lain," kata Irjen Pol Indra Heri kepada awak media.

Dalam surat tersebut, Firli sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Posisinya sebagai kapolda Sumsel akan digantikan Irjen Pol Priyo Widyanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

Sementara itu, kursi yang ditinggalkan Priyo akan ditempari Irjen Pol Muktiono yang kini menjabat sebagai Koorsahli Kapolri.

Diketahui jabatan Kabaharkam Polri dipegang jenderal polisi bintang tiga.

Dengan diangkat menjadi Kabaharkam, Firli akan menjadi jenderal Polri dengan tiga bintang di pundaknya atau berpangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Sosok Firli tak lepas dari kontroversi. 

Setelah terpilih sebagai Ketua KPK, ia mendapat penolakan dari pegawai KPK. 

Di KPK, Firli juga disebut melakukan pelanggaran etik berat. 

Sebelum Firli terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Yang pertama, KPK mencatat, FIrli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.

Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved