Door! Oknum Polisi Tembak Polisi Usai Adu Mulut, Kemudian Tembak Diri Sendiri Hingga Bersimbah Darah
Awalnya oknum polisi tersebut membersihkan senjata api miliknya. Namun di waktu yang bersamaan ia terlibat adu mulut dengan rekannya.
Awalnya oknum polisi tersebut membersihkan senjata api miliknya. Namun di waktu yang bersamaan ia terlibat adu mulut dengan rekannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang polisi di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aiptu P, menembak rekannya, Aipda NS, di bagian rahang, Jumat (8/11/2019).
Setelah itu, dia menembak kepalanya sendiri dengan senjata api.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa itu terjadi diduga karena ada permasalahan antara dua polisi tersebut.
Berdasar keterangan yang dihimpun, peristiwa naas itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.
"Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.
Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.
Polisi pun masih mendalami penyebab pasti kejadian itu.
Seperti dilansir dari Tribunnews, polisi telah melakukan olah tempak kejadian perkara.
Tembakan ternyata juga memantul di sejumlah bagian dinding di dalam ruangan Polsek Sirenja.
"Untuk kronologinya ini lagi pendalaman, yang jelas ada anggota 2 kena peluru, senjatanya V2, tentang kejadiannya seperti apa, lagi pendalaman," kata Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Harianto, saat menjenguk keduanya di RS Bhayangkara Palu, Jumat siang.
Dalam kasus lain, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati setelah tega menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) lalu.
Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana karena, dengan sengaja membawa pistol.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang yang dilakukan di PN Depok pada Rabu (6/11/2019) yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.
Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya.
“Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.
Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya,” ungkap Nanang.
Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.
“Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS,” kata Nanang.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro menyebut Rangga yang masih berstatus polisi aktif dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Karena terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Rahmat Efendy,” kata Rozi.(*)