Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisakah Pergi Umrah Seorang Diri? Simak Penjelasan Cara Pergi Umrah Backpacker

Perjalanan ibadah umrah biasanya dilakukan secara berkelompok. Lalu, bisakah perjalanan umrah dilakukan seorang diri?

Editor: Sesri
Photo by Haydan As-soendawy from Pexels
Ilustrasi ibadah umrah dan haji 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi umat muslim, bisa jadi umrah dan haji adalah impian untuk lebih bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umrah bisa dilaksanakan sewaktu-waktu (kecuali hari Arafah tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11,12,13 Dzulhijah).

Sementara haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8-12 Dzulhijah.

Perjalanan ibadah umrah biasanya dilakukan secara berkelompok. 

Baik bersama keluarga, rekan, atau saudara. Perjalanan umrah secara kelompok biasanya bisa diakomodir oleh travel agent.

Lalu, bisakah perjalanan umrah dilakukan seorang diri?

Ternyata umrah seorang diri bisa dilakukan.

Sedang Gendong Bayinya, Suami Malang ini Dikeroyok Isteri dan Mertua Lantaran Uang Belanja Kurang

Panglima KKB Ini Malah Ungkap Titik Lokasi Gerombolannya Saat Sombongkan Persiapan HUT Mereka

Salah satu penulis buku "Umroh Backpacker: A to Z Ala Backpackeran", Elly Basrah Lubis mengatakan bahwa perjalanan umrah bisa dilakukan seorang diri dengan beberapa catatan.

Catatannya adalah soal visa dan teknis-teknis umrah serta administrasi selama berada di Arab Saudi.

"Jalan umrah sendiri bisa, selagi memang dia punya tiket dan hotel. Cuma yang jadi permasalahan itu kan Arab Saudi beda. Contohnya visa," kata Elly yang juga pendiri grup Ayo Ke Mekah (Dari Umrah Backpacker Hingga Haji Plus) kepada KompasTravel beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ketika sampai di Bandara Jeddah, jemaah akan ditemui oleh muasassah.

Muasassah adalah badan yang didirikan untuk mengurus (memimpin dan sebagainya) orang-orang yang naik haji/umrah sebagai pengganti syekh jamaah haji di Makkah.

"Nah kita kalau memang sendirian di sana, gak paham di sana, nanti biasanya akan jadi masalah. Ini yang keluarkan visa siapa. jadi sebenarnya bisa pergi sendiri cuma harus bisa menguasai medan dan memahami risikonya. Kalau semua lancar gak masalah," jelasnya.

Elly yang juga akrab disapa Mbak Butet itu mengatakan bahwa pergi umrah sendiri cukup berisiko.

Misalnya, bila jemaah yang bersangkutan jatuh sakit.

Bacaaan Doa Setelah Sholat Dhuha Arab & Latin, Niat Sholat Dhuha & Tata Cara Sholat Dhuha (video)

Jadwal Sholat Tajahud di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Niat dan Doa serta Tata Cara Sholat Tahajud

"Kalau sampai sakit, koma, itu yang masalah. Itu pernah kejadian. Kalau dia (jemaah) sakit dan dirawat di sana lalu visa habis mau tidak mau harus ada yang tanggung jawab. Itu gunanya kalau pergi bersama komunitas," jelas perempuan lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.

Dalam bukunya, ia menulis umrah backpacker dengan pergi sendiri bisa dilaksanakan apabila travel agent yang bersangkutan bersedia mengurus visa tanpa harus mengambil paket di Arab Saudi.

Menurutnya, umrah tersebut terbilang ekstrem lantaran pihak travel hanya membantu pengurusan visa.

Sementara untuk urusan transportasi dan akomodasi, diurus oleh masing-masing jemaah.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Visa Umrah

Berikut informasi terkait dokumen persyaratan membuat visa umrah yang wajib diketahui.

Visa umrah adalah dokumen resmi yang diperlukan setiap jemaah umrah untuk mendapatkan izin tinggal di Arab Saudi dengan waktu yang telah ditentukan.

Izin waktu tinggal di Arab Saudi dengan visa umrah berkisar antara 10 hingga 20 hari.

Visa umrah ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) melalui perantara atau biro perjalanan resmi.

Sebelum diserahkan kepada travel agent, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk membuat visa umrah:

1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.

Traveler yang ingin membuat visa umrah diwajibkan memiliki paspor dengan nama yang terdiri dari tiga kata.

Jika traveler hanya memiliki nama kurang dari tiga kata, maka traveler bisa menambahkan dengan nama ayah, misalnya Ahmad Budi Prasojo.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko nama yang sama dengan orang lain.

Untuk mengurus perubahan nama pada paspor, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

- Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi bagian depan yang tampak foto dan bagian belakang yang memiliki keterangan alamat. Fotokopi dua lembar dokumen tersebut di satu halaman yang sama dengan ukuran kertas A4.

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK terbaru

- Surat rekomendasi dari agent travel yang menyatakan jika benar jemaah umrah dan akan berangkat di tanggal yang sudah ditentukan.

- Formulir surat permohonan penambahan nama dengan materai.

2. KK asli

3. Buku nikah bagi pasangan suami-istri yang berangkat umrah bersama

4. Akta kelahiran asli

Dokumen ini diperlukan bagi calon jemaah umrah dengan usia di bawah 17 tahun.

5. Bukti kuning suntik meningitis

Untuk mendapatkan bukti kuning suntik meningitis, traveler bisa melakukan vaksinasi di Dinas Kesehatan Kota atau bisa juga di Kantor Kesehatan Pelabuhan Setempat.

6. Surat Mahram

Surat Mahram ini diperuntukkan bagi wanita yang berangkat umrah tidak didampingi suami atau kerabat keluarga.

7. Pas foto

Pas foto dengan latar berwarna putih dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Pas foto ini harus menunjukkan wajah sekitar 80 persen.

8. Bukti transportasi dan akomodasi

Bukti transportasi dan akomodasi yang berupa bukti kontrak hotel serta sewa bus selama proses umrah.

9. Tiket pesawat PP

10. Data pihak yang bertanggung jawab

Memiliki data pihak yang bertanggung jawab dalam proses menjalankan umrah lengkap dengan nomor yang bisa dihubungi.

11. Jadwal perjalanan umrah lengkap

Setelah semua dokumen tersebut terkumpul, travel agent umrah akan mengambil alih pengurusan pembuatan visa umrah di KBSA.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, visa Arab Saudi tidak bisa diurus sendiri langsung ke kedutaan seperti negara-negara lain dan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi mesti dibantu oleh travel agent.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved