Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Ini Perbedaan Haji dan Umrah: Mulai dari Rukun, Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunahan

Editor: Muhammad Ridho
apaperbedaan
Perbedaan Haji dan Umrah 

Ini Perbedaan Haji dan Umrah: Mulai dari Rukun, Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam.

Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu.

Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Haji memiliki banyak persamaan dengan umrah.

Namun, kedua ibadah ini juga mempunyai perbedaan mendasar terkait waktu dan hukum pelaksanaannya.

Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Maknanya adalah menyengaja datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji.

Sementara itu, umrah secara literal dipahami sebagai berziarah.

Maknanya, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan bercukur.

Berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun.

Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Ditilik dari segi hukum, haji dan umrah berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu.

Dasarnya adalah Surah Ali Imran:97, " ... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya, dari semesta alam."

Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar, "Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji.

Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.

Berbeda dengan haji, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang umrah.

Sebagian menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya sunah: jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala.

Ulama yang menyatakan umrah wajib, melandaskan pada Surah al-Baqarah:196, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."

Sebaliknya, yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab, "Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. at-Tirmidzi).

Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah (dhaif).

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah

Terdapat perbedaan haji dan umrah terkait rukun kedua ibadah tersebut.

Rukun haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut.

Sementara itu, dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah.

Empat rukun lain sama, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Jika merujuk pada waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah.

Pasalnya, haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji, dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah.

Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:197 "Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui” .

Sementara itu Abdullah bin Umar berkata, "Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah” (H.R. Bukhari).

Sementara itu, Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.

--

Ini Perbedaan Haji dan Umrah: Mulai dari Rukun, Syarat, Hukum dan Waktu Ibadah Haji dan Umrah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved