Kampar
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pencucian Danau di Kampar Riau Masuk Tahap 2
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pencucian Danau di Kampar Riau Masuk Tahap 2
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Anggota DPRD Kampar Syarifudin alias Arif Subayang memasuki babak baru, dugaan korupsi kasus cuci danau ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan alias Tahap II.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto, Senin (11/11) menuturkan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan legislatif itu sudah P-21 dan dilanjutkan tahap penuntutan.
Dalam waktu dekat kasus korupsi ini akan segera dilimpahkan.
Ia menuturkan tersangka kasus dugaan korupsi ini kini telah diserahkan ke Lapas Bangkinang.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya pada bulan Juli 2019 lalu tersangka menjadi daftar pencarian orang pihak Polres Kampar.
Tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di Plaza Atrium Jakarta.
Penangkapan diluar kota ini dilakukan pihak kepolisian karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan yang dilakukan pihak kepolisian.
Pada proyek yang menjadi kasus menjeratnya tersebut dikabarkan legislator tersebut memberikan fee atas pengalihan lelang dengan nilai Rp 755 juta untuk proyek Pencucian Danau Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.
Ancam Keselamatan Jiwa Siswa, Kondisi SMA Negeri 5 Tapung Memprihatinkan Karena Ini |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Sudah Dipanggil, Kasus Penyertaan Modal Pemkab Kampar Terus Ditelusuri |
![]() |
---|
Pangdam I/BB Melakukan Kunjungan Kerja ke Mako Batalyon 132/BS |
![]() |
---|
Tersinggung Ditolak untuk Berjoget, Noven Bonyok Dikeroyok Hingga Pingsan, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi di Sekolah Unggul Terpadu Kampar Kembalikan Uang Negara |
![]() |
---|