Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2019

Begini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan

Begini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan, tidak perlu buru-buru antre.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunlampung
Pendaftaran CPNS 

Apabila peserta melakukan pendaftaran pada pukul 08.00, SKCK kemungkinan bisa didapat hari yang sama juga.

Namun, jika pendaftaranmu melewati waktu tersebut, SKCK bisa diambil keesokan harinya.

Batas pengambilan SKCK adalah 3 hari.

Jika melebihi batas tersebut, peserta wajib mendaftar ulang.

SKCK memang tidak menjadi dokumen yang diminta ketika mendaftar CPNS secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, syarat SKCK akan diminta ketika peserta CPNS dinyatakan lulus.

Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat).

Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved