Bersekongkol dengan Kekasih Gelapnya, Wanita Ini Simpan Sabu Dalam Bra, Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Akibat menyimpan sabu dalam branya, wanita ini akhirnya diciduk dan harus mendekam dalam jeruji bese bersama sang kekasih gelapnya.
Bersekongkol dengan Kekasih Gelapnya, Wanita Ini Simpan Sabu Dalam Bra, Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Akibat menyimpan sabu dalam branya, wanita ini akhirnya diciduk dan harus mendekam dalam jeruji bese bersama sang kekasih gelapnya.
TRIBUNOEKANBARU.COM, MEDAN - Bersekongkol dengan Kekasih Gelapnya, Wanita Ini Simpan narkoba jenis Sabu Dalam Bra, Dituntut 3,5 Tahun Penjara.
Terdakwa Nirmala Heriyanti Alias Fani harus rela dituntut penjara 3,5 tahun akibat memakai sabu di daerah Jalan Mongonsidi, Medan Polonia.
Terdakwa bersama-sama kekasih gelapnya Zulham Efendi Nasution juga dituntut hukuman yang sama di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11/2019).
Bahkan sebelum digerebek, perempuan 22 tahun tersebut sempat menyembunyikan sabu yang dipakainya di dalam pakaian dalam (BH).
Setelah dituntut Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara mempersilahkan keduanya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam pembelaannya, terdakwa Nirmala berharap hukumannya diringankan karena memiliki 4 orang anak.
"Saya menyesal pak, saya mohon keringanan karena saya masih memiliki anak 4 orang yang harus dibiayai. Saya sudah pisah dengan suami, sekarang anak-anak saya dirawat di rumah mertua saya," cetusnya.
Saat ditanya apakah para terdakwa adalah pasangan suami-istri, namun keduanya berbeda pendapat. Terdakwa Zulham mengakui bahwa Nirmala adalah istrinya, namun Nirmala malah tidak mengakui.
Hal itu sontak membuat Majelis Hakim bingung dan menanyakan apa yang sebenarnya.
Akhirnya terdakwa Zulham menjelaskan bahwa dirinya sudah memiliki istri dan dua orang anak. "Saya sudah punya dua anak Yang Mulia, dan istri. Saya mohon keringanan," cetusnya.
Usai mendengarkan keduanya, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda putusan pada pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa keduanya ditangkap pada tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Mongonsidi tepatnya di depan RM Geprek Bensu Kota Medan.
"Awalnya saksi Polsek Medan Baru, Wesly Butar-butar, Johanes Purba dan Syamzurizal mendapat informasi bahwa memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Mongonsidi, Kota Medan," tutur Jaksa.
