Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Resmi, Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya

formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 sebanyak 346.

Tribunnews via Tribunstyle
Resmi, Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya 

Info Resmi Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui laman http://bkpsdm.pekanbaru.go.id/ telah mengumumkan Formasi CPNS Pekanbaru 2019, serta syarat pendaftaran CPNS Kota Pekanbaru.

Pantauan tribunpekanbaru.com pada laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, tampak pengmuman CPNS Kota Pekanbaru serta Formasi CPNS Pekanbaru 2019 yang ada didalamnya diumukan dalam bentuk PDF yang dapat didownload langsung.

Adapun Formasi CPNS Kota Pekanbaru 2019 terdiri dari beberapa formasi.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, adapaun formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 sebanyak 346.

Formasi CPNS Pekanbaru 2019 di antara terdiri dari Formasi Kebutuhan Khusus dan kebutuhan umum.

Formasi CPNS Pekanbaru 2019 sebanyak 235 Formasi untuk guru yang terbagi atas 3 Formasi untuk khusus dan 232 Formasi untuk umum.

Selanjutnya tenaga kesehatan sebanyak 24 Formasi yang terdiri atas 2 Formasi untuk khusus dan 22 Formasi untuk umum.

Kemudian tenaga teknis sebanyakan 87 Formasi yang terbagi atas 7 formasi untuk khusus dan 85 formasi untuk umum.

Dengan itu, maka total jumlah formasi CPNS Pekanbaru 2019 sebanyak 346.

Pemerintah kota pekanbaru juga melampirkan ketentuan untuk para pelamar CPNS 2019 di kota Pekanbaru.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, berikut ketetentuan umum.

1. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;

2. Pelamar pada Formasi Jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.

3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved