CPNS 2019
Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS Pekanbaru 2019, Formasi CPNS Pekanbaru dan Tata Cara Daftar CPNS
Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS Pekanbaru 2019, Formasi CPNS Pekanbaru dan Tata Cara Daftar CPNS
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, berikut ketetentuan umum.
Ketentuan Umum
1. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
2. Pelamar pada Formasi Jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
Berikut Ini Ketentuan Khusus bagi pelamar CPNS 2019 Pekanbaru.
1. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan NOMOR : 810/BKPSDM/2019/1057 yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
2. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Instansi yang dilamarnya (Tahun 2018). Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan;
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh Pelamar apabila :
a. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018;
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
5. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD tersebut dinyatakan gugur;
6. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6, 7 dan 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari Peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi;