CPNS 2019
Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS Pekanbaru 2019, Formasi CPNS Pekanbaru dan Tata Cara Daftar CPNS
Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS Pekanbaru 2019, Formasi CPNS Pekanbaru dan Tata Cara Daftar CPNS
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon ASN Nasional (SSCASN);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
12. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 Tahun
sejak TMT CPNS.
PERSYARATAN KHUSUS/KRITERIA PELAMAR DISABILITAS
Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya denga kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
DOKUMEN PERSYARATAN