Tahun 2020 Pemekaran Kecamatan, Pekanbaru Perlu 300 Ribu Blanko e-KTP
Penerapan perda pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penerapan perda pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang.
Ada penambahan jumlah kecamatan. Dari awalnya 12 menjadi 15 kecamatan. Terdapat beberapa kecamatan dimekarkan.
Adanya pemekaran akan membuat perubahan data administrasi kependudukan. Jumlah kebutuhan blangko KTP el capai 300 ribu lebih.
"Kita butuh blangko hampir 300 ribu keping seiring pemekaran kecamatan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribun, Rabu (13/11/2019).
Irma menyebut bahwa usai pemekaran kecamatan, kebutuhan blangko KTP el berkisar 257.000 keping.
Data itu sesuai jumlah pemegang KTP el pada kecamatan yang akan dimekarkan. Warga tersebut akan mengubah data kependudukan di KTP.
Terkait hal itu Disdukcapil bakal mengajukan alokasi tambahan blanko ke Pusat sekitar 300 ribu keping. "Jumlahnya hingga akhir tahun bisa saja bertambah banyak atau berkurang," terangnya.
Irma menyebut bahwa proses ada pengajuan KTP el baru setelah adanya kode wilayah baru. Lalu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru.
Pemekaran ini membuat ratusan ribu pemilik KTP el bakal berubah data. Ada tiga kecamatan segera dimekarkan yakni Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai.
Kecamatan Tampan bakal dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Bina Widia dan Tuah Madani.
Sedangkan Kecamatan Tampan dihapus karena menyerupai satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya bakal dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan lainnya yakni Kecamatan Kulim.
Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Nantinya bakal ada Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Sedangkan Kecamatan Rumbai Pesisir bakal berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai. (*)