Berita Riau
Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti
Pemilik pil ekstasi di Riau diciduk polisi di kamar tidur, sebanyak 430 butir pil ecstasy berhasil disita untuk barang bukti
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Pemilik pil ekstasi di Riau diciduk polisi di kamar tidur, sebanyak 430 butir pil ecstasy berhasil disita untuk barang bukti.
Sat Res Narkotika Polres Rokan Hulu berhasil amankan AH (35) seorang pemilik ratusan pil ekstasi atau pil ecstasy dan sabu-sabu dari rumahnya di Kecamatan Bonai Darussalam Rohul
Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengatakan, pelaku diamankan bersama sekitar 430 butir pil ekstasi atau pil ecstasy dan tiga paket sabu seberat 4 gram.
"Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu unit Hp merk Samsung dan sebuah timbangan digital," kata Paur pada Kamis (14/11/2019).
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat itu dilakukan setelah adanya penyelidikan terkait aktifitas mencurigakan AH di rumahnya tersebut.
Saat diamankan, AH diketahui tengah tidur di salah satu ruangan kamar di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Ketika diinterogasi petugas, AH mengaku barang haram yang ada padanya merupakan milik seorang lelaki berinisial BY yang berdomisili di Simpang Kambing, tak jauh darj kediaman pelaku.
Sayang, dari informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap BY sebagaimana informasi yang diberikan sebelumnya.
"Saat coba dipancing melalui nomer telepon, ternyata nomer BY yang diberikan oleh pelaku tidak tersambung," jelasnya.
"Saat ini, proses perburuan terhadap BY masih dilakukan petugas di lapangan," tambah Paur.
Sementara itu, baik AH maupun barang bukti yang diamankan petugas sudah berada di Mapolres Rohul untuk ditindaklanjuti.
AH dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Polisi di Riau Sita 176 Butir Pil Ecstasy dari 4 Tersangka