Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indraigiri Hulu

Baru Saja Jualan Sabu, Pengedar Narkoba di Lirik Riau Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp 2.250.000

Polisi menemukan enam bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 1,35 gram.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Sofian Hadi alias Adi (34) ditangkap aparat Polsek Lirik seusai bertransaksi narkoba pada Jumat (15/11/2019) lalu. 

Baru Saja Jualan Sabu, Pengedar Narkoba di Lirik Riau Ditangkap, Polisi Amankan Uang Rp 2.250.000

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lirik mengamankan seorang laki-laki atas nama Sofian Hadi alias Adi (34), warga Dusun III Kubu, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sofian Hadi ditangkap usai bertransaksi narkoba pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Bahkan polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan penangkapan terhadap Adi dilakukan tengah malam sekira pukul 01.30 WIB.

"Bermula dari informasi masyarakat disebutkan bahwa di Dusun III tersebut sering terjadi transaksi narkoba," kata Misran, Minggu (17/11/2019).

Penampakan Mengerikan Sampah Plastik dalam Drainase di Dumai, Aktivis: Semoga Masyarakat Sadar

Informasi tersebut dikembangkan melalui penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba sesuai informasi tersebut.

Di lokasi tersebut, polisi bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sofian Hadi. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan.

Hasilnya polisi menemukan enam bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 1,35 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2.250.000.

"Narkoba dan uang tunai itu disimpan di dalam dompet dan dimasukan ke dalam tas pinggang milik pelaku," kata Misran.

Ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya.

Uang tunai yang diamankan diakui pelaku adalah hasil penjualan narkoba jenis sabu.

 Bupati Alfedri Duet Bareng Ipank di Acara Pelantikan IKMR Kabupaten Siak 2019-2024 Riau

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua unit handphone merk Samsung, satu tas samping kecil dan satu dompet.

Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved