Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Karyawan di Kampar Riau Kerja Sampingan Jadi Pengedar, Simpan 9 Paket Sabu Dalam Saku Lengan Jaket

Alih-alih dapat untung, pria 41 tahun itu malah harus meringkuk di dalam dinginnya bilik tahanan Polsek Tapung Hulu.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Polsek Tapung Hulu
Karyawan nyambi jadi pengedar narkoba, ditangkap di depan Pos I PTPN-V SeI Lindai Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (14/11/2019) jelang tengah malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tak puas menggeluti satu pekerjaan, karyawan perusahaan perkebunan di Kampar Riau melakukan pekerjaan sampingan hingga berurusan dengan aparat.

Bukan sembarang nyambi, RS, karyawan tersebut memilih jual barang haram narkoba untuk menambah penghasilan. Alih-alih dapat untung, pria 41 tahun itu malah harus meringkuk di dalam dinginnya bilik tahanan Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

RS ditangkap di depan Pos I PTPN-V SeI Lindai Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar karena terlibat peredaran narkoba.

Karyawan PTPN-V yang beralamat di Emplasmen PTPN-V Sei Lindai, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ini tak dapat berkutik saat diringkus polisi.

Dalam aksi penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, turut pula diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit handphone Samsung J2 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BM-6327-FZ dan beberapa barang bukti lain.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (14/11/2019) pekan lalu sekira pukul 23.00 WIB, Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai motor akan melewati Jalan Oilman Desa Kasikan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kita menurunkan anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal, Minggu (17/11/2019).

Setiba di Pos I PTPN-V Sei Lindai tim melihat target melintas dengan mengendarai sepeda motor sesuai informasi yang diperoleh.

Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka RS.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku lengan jaket yang dipakainya.

Saat diinterogasi RS mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved