Pelalawan
Rambah 15H Lahan TNTN Jadi Kebun Sawit, Gakhum KLHK Serahkan Ramlan Sijabat ke Kejari Pelalawan Riau
Kasus perambahan yang tangani Gakhum dengan tersangka Ramlan Sijabat (48) yang tinggal di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Rambah 15 H Lahan TNTN Jadi Kebun Sawit, Gakhum KLHK Serahkan Ramlan Sijabat ke Kejari Pelalawan Riau
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau menerima pelimpahan perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari Penegakan Hukum (Gakhum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (14/11/2019) pekan lalu.
Kasus perambahan yang tangani Gakhum dengan tersangka Ramlan Sijabat (48) yang tinggal di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Tersangka Ramlan diduga mengolah lahan TN Tesso Nilo dan dijadikan kebun kelapa sawit di Kilometer 81 Dusun Bukit Kesuma Desa Kesuma. Ia ditangkap tim Gakhum KLHK pada 15 September lalu saat melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Setelah kita menerima tahap ll perkara perambahan TNTN atas nama tersangka Ramlan Sijabat. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (17/11/2019).
Agus Kurniawan menuturkan, tersangka Ramlan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk memperlancar proses pemberkasan.
Pihaknya juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Surat dakwaan akan segera disiapkan bersama berkas yang dibutuhkan. Jika dinilai sudah lengkap perkara kehutanan itu akan segera disidangkan.
Dijelaskannya berdasarkan berkas perkara yang diterima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakhum KLHK, tersangka Ramlan diduga melakun usaha perkebunan di atas lahan TNTN seluas 15 hektar lebih. Areal yang disulap jadi kebun sawit itu terletak di tiga titik di antaranya lahan yang telah ditanami sawit seluas 4,2 hektar lebih, kemudian ada 5,4 hektar yang juga telah menjadi kebun sawit. Terakhir lokasi ketiga seluas 6,4 hektar telah dibersihkan dengan alat berat yang tujuannya untuk berkebun sawit juga.
"Tersangka dijerat pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kita berharap kasus ini segera bisa disidangkan," tambah Agus Kurniawan.
Ketinggian Air Dua Sungai Fluktuatif Selama Musim Hujan, BPBD Pelalawan Riau Tetap Waspada |
![]() |
---|
Siap Disidangkan di Pengadilan, Kejari Pelalawan Riau Lengkapi Surat Dakwaan Perkara Karhutla PT SSS |
![]() |
---|
Test Urin ASN Pemkab Pelalawan Riau Segera Dilaksanakan, Kalau Tak Ikut Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Didominasi Ibu Rumah Tangga, 197 Warga Pelalawan Riau Terinfeksi HIV AIDS 9 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Siap-siap, 1.500 ASN Pemkab Pelalawan Riau akan Test Urin, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|