Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Insentif 10 Kepala Daerah Terancam Ditunda Karena Belum Serahkan APBD 2020 ke Pemprov Riau

Hingga pertengahan bulan November ini, masih banyak kabupaten kota di Provinsi Riau yang belum menyampaikan APBD 2020 ke Pemprov Riau.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Masih banyak kabupaten/kota belum serahkan APBD 2020 ke Pemprov Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga pertengahan bulan November ini, masih banyak kabupaten kota di Provinsi Riau yang belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ke Pemprov Riau.

Padahal, sesuai aturan, APBD kabupaten/kota tersebut paling lambat disampaikan ke Pemprov Riau 30 November 2019.

Namun, hingga Senin (18/11/2019), baru dua kabupaten/kota yang sudah menyampaikan APBD-nya ke Pemprov Riau.

Yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru.

APBD dua kabupaten/kota ini sudah selesai diverfikasi oleh Pemprov Riau dan sudah diteken oleh Gubernur Riau.

"Yang masuk baru dua, Rohil sama Pekanbaru. Itu sudah diteken pak gubernur, dan sudah kita kembalikan hasil verifikasinya. Sehingga tinggal pelaksanaan saja," kata Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Sedangkan sisanya, sepuluh kabupaten/kota lagi hingga saat ini belum menyampaikan APBD 2020 ke Pemprov Riau.

Tim Taekwondo Inhu Riau Sukses Raih 17 Medali, Tempati Posisi Juara Dua Umum

Sepuluh daerah itu adalah Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Dumai.

"Iya, masih ada sepuluh kabupaten kota lagi yang belum, kita tunggu saja, kan masih ada batas waktu sampai tanggal 30 November," katanya.

Pihaknya berharap kabupaten/kota yang belum menyampaikan APBD-nya ke Pemprov Riau ini segera menyampaikan.

Sehingga pihaknya bisa melakukan verifikasi sebelum anggaran tersebut dilaksanakan di daerah masing-masing.

Targetkan Lolos ke PON Papua, Tarung Drajat Riau Bertolak ke Bandung Ikuti Pra PON

Sebab, jika terlambat, dan sampai batas waktu yang ditetapkan tidak juga menyampaikan APBD-nya, maka kepala daerah dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terlambat menyampaikan APBD tersebut terancam ditunda insentifnya.

"Bagi yang belum, kita ingatkan agar segera menyerahkan. Karena jangan sampai melewati 30 November, sebab bisa berlaku sanksi berupa penundaan insentif bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan," ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait APBD Provinsi Riau 2020, Syahrial mengungkapkan hingga saat ini pembahasanya masih terus berjalan di DPRD Riau.

"APBD Riau masih berposes, sekarang sedang dibahas tim TAPD dan tim Banggar di DPRD Riau," kata Syahrial. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved