Razia Pajak
Bapenda Riau Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak untuk Semua Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Riau melakukan razia pajak kendaraan bermotor, manfaatkan pemutihan denda pajak untuk semua kendaraan
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Nolpitos Hendri
Bapenda Riau Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak untuk Semua Kendaraan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Riau melakukan razia pajak kendaraan bermotor, manfaatkan pemutihan denda pajak untuk semua kendaraan.
Bagi warga Riau dan Warga Pekanbaru yang tidak ingin terjaring razia pajak kendaraan bermotor, segeralah membayar pajak ke Samsat terdekat, apalagi saat ini sedang ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Bapenda Riau.
Pemutihan denda pajak merupakan satu di antara kemudahan yang diberikan Bapenda Riau kepada wajib pajak ringan dalam membayar pajak, sehingga ketika dilakukan razia pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tidak terjaring.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam dan kendaraan lainnya.
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau antusias dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya pada Selasa (15/10/2019).
Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Mereka sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
Sebab terhitung mulai Selasa (15/10/2019) ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (15/10/2019) mengatakan, bahwa dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.
"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selema 5 lima tahun.
"Sengajan cepat-cepat, takut lupa lagi, nanti malah banyak kendanya, iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bapenda-riau-razia-pajak-kendaraan-bermotor-manfaatkan-pemutihan-denda-pajak-untuk-semua-kendaraan.jpg)