Demo BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Terus Soialisasi Penyesuaian Iuran, Ini Rinciannya
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Penulis: Rino Syahril | Editor: Ariestia
BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Terus Soialisasi Penyesuaian Iuran, Ini Rinciannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi saat ini terus mensosialisasikan penyesuai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat.
"Sosialisasi sudah mulai kita sampaikan khususnya untuk stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah karena penyesuaian iuran juga berdampak pada pengalokasian anggaran penerima bantuan iuran APBD," ujar Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono kepada Tribun, Selasa (19/11/2019).
Kemudian lanjut Agung, pihaknya juga sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat umum.
"Informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi baik pemberian informasi langsung, dalam bentuk talkshow di media elektronik dan media sosial, ke kelompok dan organisasi masyarakat," ucap Agung.
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Riau Demo Depan Kantor DPRD Riau, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kemudian juga sosialisasi langsung melalui mobil costumer service.
"Tapi untuk media cetak kita masih menunggu konten dari pusat karena pesannya sama se ilIndonesia," ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, sosialiasi penyesuairan iuran BPJS Kesehatan itu mulai dilaksanakan setelah keluar kebijakan teknis dari pusat.
"Yang jelas agar masyarakat luas tahu sosialisasi akan lebih kita intensifkan lagi," ungkap Agung.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyesuaian itu adalah:
Pertama - Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
Kedua - Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persendari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
• Memanas, Pendemo Tendang dan Dobrak Pintu Pagar Gedung DPRD Riau: Jangan Sepelekan Jumlah Kami
Kemudian Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 dan Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Ketiga - Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah Kelas III menjadi Rp 42.000,-, Kelas II menjadi Rp 110.000,- dan Kelas I menjadi Rp 160.000,-
Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Agung.
Ditambahkannya, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.
Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” ujar Agung.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu Agung berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. (*)