Razia Pajak
Razia Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, 1.013 Pengendara Terjaring Razia dan 49 Menunggak Pajak
Razia pajak kendaraan bermotor Bapenda Riau, sebanyak 1.013 pengendara terjaring razia dan 49 menunggak pajak
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Pemutihan denda pajak merupakan satu di antara kemudahan yang diberikan Bapenda Riau kepada wajib pajak ringan dalam membayar pajak, sehingga ketika dilakukan razia pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tidak terjaring.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam dan kendaraan lainnya.
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau antusias dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotornya pada Selasa (15/10/2019).
Seperti terlihat di kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Sejak pagi sudah ramai masyarakat yang mendatangi kantor ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotornya.
Mereka sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini.
Sebab terhitung mulai Selasa (15/10/2019) ini hingga dua bulan ke depan, Bapenda Riau menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berakhir 14 Desember 2019 mendatang.
Ahmi Juliandi salah seorang warga Pekanbaru yang Tribun temui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (15/10/2019) mengatakan, bahwa dirinya sengaja lebih awal tiba di lokasi pelayanan pembayaran pajak karena ingin segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Sebab pajak mobilnya sudah lama mati.
"Makanya kemarin pas denger ada pemutihan denda pajak senang sekali. Karena kalau dihitung-hitung dendanya aja itu jutaan juga," kata Ahmi yang mengaku pajak mobilnya sudah mati selema 5 lima tahun.
"Sengajan cepat-cepat, takut lupa lagi, nanti malah banyak kendanya, iya kalau ada pemutihan, kalau tidak ada kan berat kita mau bayarnya," ujarnya lagi.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau Yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.